Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan berdasarkan kesadaran sendiri guna mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Dalam sistem politik demokratis, budaya politik yang semestinya ditumbuh-kembangkan warga negara adalah budaya politik partisipatif. Budaya politik partisipatif ini dapat berupa sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya yang dapat menopang terwujudnya partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dilakukan dengan cara konvensional dan cara non-konvensional.
Pengertian Partisipasi Politik |
Partisipasi politik yang dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti:
- Memberikan suara dalam pemilu,
- Terlibat dalam kampanye,
- Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan,
- Melakukan diskusi publik, dan
- Melakukan komunikasi pribadi dengan aktivis politik atau pejabat pemerintah.
Partisipasi politik yang dilakukan dengan cara non-konvensioan dapat berbentuk:
- Demonstrasi,
- Boikot, dan
- Pembangkangan sipil.
- Partisipasi aktif: partisipasi aktif merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai tahapan kebijakan pemerintah.
- Partisipasi Militan-Radikal: partisipasi militan-radikal merupakan kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap kebijakan pemerintah, namun cenderung mengutamakan cara-cara non-konvensional, termasuk di dalamnya menggunakan cara-cara kekerasan.
- Partisipasi Pasif: Partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang menerima atau menaati begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung tidak mempersoalkan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.
- Perilaku Apatis: perilaku apatis adalah kegiatan warga negara yang tak mau tahu dengan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya warga masyarakat bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem politik yang ada.
Ada berbagai bentuk partisipasi politik, hal itu bisa dibedakan berdasarkan; jumlah pelaku, keterlibatan si pelaku, wujud sumbangan yang diberikan, dan jenis-jenis pelaku. Berdasarkan jumlah pelaku, bentuk partisipasi politik bisa dibedakan menjadi:
- Partisipasi Individual: partisipasi individual adalah kegiatan warga negara biasa yang mempengaruhi pemerintah yang dilakukan oleh orang-perorangan.
- Partisipasi Kolektif: partisipasi kolektif adalah kegiatan warga negara biasa untuk mempengaruhi pemerintah yang dilakukan oleh sejumlah orang atau banyak orang.
- Partisipasi Langsung: partisipasi langsung adalah kegiatan warga negara biasa untuk mempengaruhi pemerintah, yang dilakukan sendiri tanpa perantaraan pihak lain.
- Partisipasi tak Langsung: partisipasi tak langsung adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah, yang dilakukan dengan perantaraan pihak lain.
- Partisipasi Material: partisipasi material adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah, dengan cara memberikan sumbangan materi.
- Partisipasi Non-Material: partisipasi non-material adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah dengan cara memberikan sumbangan non-materi.
- Kegiatan Pemilihan: kegiatan pemilihan adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah dengan cara melakukan berbagai kegiatan untuk mempengaruhi hasil Pemilu/Pilkada.
- Lobbying: lobbying adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah yang dilakukan dengan melakukan pendekatan terhadap pihak-pihak tertentu (pejabat/tokoh).
- Kegiatan Organisasi: kegiatan organisasi adalah kegiatan warga negara untuk mempengaruhi pemerintah dengan cara menjadi anggota organisasi tertentu.
- Mencari koneksi: Mencari koneksi adalah kegiata warga negara untuk mempengaruhi pemerintah dengan cara menghubungi orang-orang tertentu untuk memperoleh keuntungan tertentu bagi satu atau beberapa orang.