Pengertian Hijrah: Apa itu Hijrah? | Kata hijrah berasal dari kata Arab yang berarti berpisah, pindah dari satu negeri ke negeri lain, berjalan di waktu tengah hari, igauan, mimpi. Istilah hijrah biasa dipakai dalam Islam dengan pengertian meninggalkan suatu negeri yang tidak begitu aman menuju negeri lain yang lebih aman, demi keselamatan dalam menjalan agama. Raqib al-Isfahani, pakar leksiografi Al-Quran berpendapat bahwa sebagai istilah kata hijrah biasanya mengacu kepada tiga pengertian, yaitu: 1) meninggalkan negeri yang berpenduduk kafir menuju negeri yang berpenduduk muslim, seperti hijrah Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, 2) meninggalkan syahwat, akhlak yang buruk dan dosa-dosa menuju kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT, 3) mujahadah an-nafs atau menundukkan hawa nafsu untuk mencapai kemanusiaan yang hakiki.
Pengertian Hijrah |
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Munawar Khalif, seorang pakar hadis dan penulis biografi Rasulullah SAW, beliau membagi pengertian hijrah dalam 3 pengertian, antara lain: 1) pindah dari negeri orang kafir atau musyrik ke negeri orang Islam, seperti terjadi pada diri Rasulullah dan para muhajirin yang meninggalkan Mekkah menuju Madinah, tempat kaum Anshar yang telah menyatakan keislamannya, 2) mengasingkan diri dari bergaul dengan orang kafir atau musyrik yang berlaku kejam dan suka menyebarkan fitnah ke tempat yang aman, seperti yang diperintahkan Rasululullah kepada para sahabat untuk berhijrah dari Mekkah ke Habasyah (Etiopia), 3) pindah dari kebiasaan mengerjakan perbuatan mungkar (buruk) kepada kebiasaan mengerjakan perbuatan makruf (baik).
Sekian uraian tentang Pengertian Hijrah: Apa itu Hijrah?, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Ensiklopedi Hukum Islam
Tag :
agama