Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) | KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu global dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini terdapat di dalam Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1993 yang berbunyi: "Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi".

Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Pengertian KDRT
KDRT adalah situasi yang sering terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Ruang lingkup keluarga yang dimaksud antara lain:
  1. Suami, isteri, dan anak
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud nomor 1 karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Sedangkan, bentuk KDRT yang sering terjadi di dalam lingkup rumah tangga yaitu:
  • Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  • Penelantaran rumah tangga: penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Sekian uraian tentang Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), semoga bermanfaat.

Referensi:
  • YLBHI. 2007. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: Sentralisme Production.
zzzz...
Back To Top