Pengertian Haji dan Rukun Haji | Pengertian haji terbagi dua, yaitu menurut bahasa dan menurut istilah. Menurut bahasa pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi sesuatu. Adapun menurut istilah, haji artinya sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Allah dan rasul-Nya. Oleh karena itu, seseorang yang pergi ke Makkah untuk bekerja belum tentu ia dapat berhaji. Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu.
Pengertian Rukun haji ialah sesuatu yang menjadi tolak ukur sahnya ibadah haji. Jika rukun itu ditinggalkan, maka tidak bisa diganti dengan perbuatan yang lain, bahkan membatalkan haji, dan wajib mengulanginya pada waktu yang lain. Rukun-rukun itu menurut madzhab Hanafi ialah wukuf di Arafah dan thawaf ifhadah yang terdiri atas 4 putaran, sementara 3 putaran sisanya berhukum wajib. Menurut mereka, posisi hukum wajib itu berada sedikit di bawah fardhu dan di atas sunat. Adapun ihram menurut mereka adalah syarat sah memulai haji, sedangkan rukunnya setelah itu. Menurut Imam Malik dan Ahmad, Rukun Haji itu ada empat: 1) ihram (yaitu menyengaja haji disertai niatnya), 2) wukuf di Arafah, 2) sa'i antara Shafa dan Marwah, dan 4) thawaf ifadhah. Pendapat yang masyhur menurut Imam Syafi'i, Rukun haji itu ada enam. Empat rukun telah disebutkan di atas, dua lainnya adalah 1) menggundul atau mencukur sebagai rambut kepala, dan 2) tertib.
Dalam ibadah haji, terdapat hal-hal yang wajib dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Maksud dari wajib ialah amalan yang jika ditinggalkan oleh jama'ah haji tidak membatalkan niatnya, tetapi ia berdosa karena meninggalkannya dengan sengaja dan wajib membayar dam. Wajib haji itu banyak, namun yang disepakati oleh semua ulama ada empat, yaitu:
zzzz...
Ka'bah |
Dalam ibadah haji, terdapat hal-hal yang wajib dilakukan ketika menunaikan ibadah haji. Maksud dari wajib ialah amalan yang jika ditinggalkan oleh jama'ah haji tidak membatalkan niatnya, tetapi ia berdosa karena meninggalkannya dengan sengaja dan wajib membayar dam. Wajib haji itu banyak, namun yang disepakati oleh semua ulama ada empat, yaitu:
- Ihram dari miqat bagi orang yang berada di luarnya.
- Melempar jumlah
- Menyembelih hewan untuk yang melakukan haji Tamatu' dan Qiran.
- Menjauhi hal-hal yang diharamkan.
Tag :
agama