Arti Lambang Garuda Pancasila

Lambang negara Garuda Pancasila diresmikan tanggal 17 Agustus 1950 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Dengan ditetapkannya lambang negara Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara resmi dinyatakan pula sebagai semboyan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 berisi di antaranya sebagai berikut:

Lambang Garuda Pancasila
  • Seekor burung garuda yg dijadikan sebagai lambing negara berdiri tegak dengan sayap dikembangkan ke kiri dan ke kanan dan melambangkan tenaga pencipta atau semangat membangun.
  • Kepala burung yg menghadap ke kanan melambangkan kemujuran atau keberuntungan.
  • Burung garuda yg mampu terbang tinggi ke angkasa raya tanpa kawan melambangkan cita-cita tinggi, keperkasaan, serta kedaulatan bangsa dan negara.
  • Lukisan burung garuda yg seluruhnya berwarna kuning emas melambangkan keagungan.
  • Kaki burung yg mencengkeram kukuh pita yg bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” melambangkan kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yg dicapai pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Seloka dilambangkan dengan bulu burung pada tubuh dan sayapnya sebagai candra sangkala proklamasi angka keramat bangsa Indonesia, yaitu 17–8–1945 yg merupakan tanggal, bulan, dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
  • Gambaran terperinci dapat kita lihat dari bulu sayap yg berjumlah 17 helai, bulu ekor 8 helai, di bawah perisai 19 helai, dan di leher 45 helai.
Bhinneka Tunggal Ika seperti yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan dipertegas dalam Undang-Undang RI No 24 Tahun 2009 mengandung makna:
  • mendorong makin kukuhnya persatuan Indonesia;
  • mendorong timbulnya kesadaran tentang pentingnya pergaulan demi kukuhnya persatuan dan kesatuan;
  • tidak saling menghina, mencemooh, atau saling menjelekkan di antara sesama bangsa Indonesia;
  • saling menghormati dan saling mencintai antarsesama;
  • meningkatkan identitas dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia; dan
  • meningkatkan nilai kegotongroyongan dan solidaritas.
Pemerintah menegaskan tentang lambang negara Burung Garuda Pancasila dan diperkuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
zzzz...
Back To Top