Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang dilakukan berdasarkan hukum internasional sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
  • Perjanjian Internasional berdasarkan jumlah peserta: perjanjian bilateral (perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak) dan perjanjian multilateral (perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama di antara mereka).
  • Perjanjian Internasional berdasarkan strukturnya: perjanjian yang bersifat law making (perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi semua bangsa di dunia) dan perjanjian yang bersifat contract (perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian).
Pengertian Perjanjian Internasional
Pengertian Perjanjian Internasional
  • Perjanjian Internasional berdasarkan objeknya: perjanjian yang berisi soal-soal politik dan perjanjian yang berisi soal-soal non-ekonomi.
  • Perjanjian Internasional berdasarkan cara berlakunya: perjanjian yang bersifat self executing (perjanjian yang berlaku dengan sendirinya) dan perjanjian yang bersifat non-self executing (perjanjian yang pemberlakuannya membutuhkan ratifikasi terlebih dulu).
  • Perjanjian Internasional berdasarkan instrumennya: perjanjian tertulis dan perjanjian lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan formal dalam bentuk tertentu, contoh perjanjian internasional tertulis: Treaty, Convention, Agreement, Arrangement, Charter. Sedangkan, perjanjian internasional lisan adalah perjanjian internasional dalam bentuk instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti perjanjian internasional lisan, deklarasi sepihak, persetujuan diam-diam.
Dalam melakukan pembuatan perjanjian internasional, tahapan umum yang sering dilakukan menurut prosedur klasik (normal) adalah:
  • Perundingan (negotiation)
  • Penandatanganan (signature)
  • Persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan
  • Ratifikasi (ratification).
Sedangkan, pembuatan perjanjian internasional menurut prosedur yang disederhanakan (simplified) adalah:
  • Perundingan (negotiation)
  • Penandatanganan (signature)
Selain itu, pembuatan perjanjian internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 adalah:
  • Penjajakan
  • Perundingan
  • Perumusan naskah perjanjian
  • Penerimaan naskah perjanjian
  • Penandatanganan (signature)
  • Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text)
Sekian uraian tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bermanfaat.  zzzz...
Back To Top