Pengertian Diplomasi: Apa itu Diplomasi?

Diplomasi adalah "seni berunding atau seni bernegosiasi". Dalam arti luas, pengertian diplomasi adalah keseluruhan kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Diplomasi bisa bersifat bilateral ataupun multilateral. Diplomasi bilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan negara tertentu saja/antara dua negara, sedangkan diplomasi multilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan banyak negara. Diplomasi mencakup berbagai kegiatan, seperti; 
  • menetapkan tujuan yang akan dicapai, 
  • mengerahkan semua sumber untuk mencapai tujuan, 
  • menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional, 
  • menentukan apakah tujuan nasional sejalan dengan kepentingan nasional negara lain, 
  • menggunakan sarana yang tersedia dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Suatu negara dalam kegiatan diplomasinya, ada dua instrumen yang sering digunakan, antara lain:
  • Departemen luar negeri (Deplu), biasanya berkedudukan di ibukota negara pengirim. Deplu berfungsi sebagai "otak" politik luar negeri suatu negara.
Pengertian Diplomasi: Apa itu Diplomasi?
Pengertian Diplomasi
  • Perwakilan diplomatik, berkedudukan di ibukota negara penerima. Perwakilan Diplomatik berfungsi sebagai "penyambung lidah dan panca indera" dari negara yang diwakilinya. Para personel perwakilan diplomatik disebut diplomat.
Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar, yaitu sebagai:
  • Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
  • Perwakilan Diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
  • Wakil Yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas pokok diplomat adalah:
  • Melaksanakan politik/kebijakan negaranya.
  • Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
  • Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.
Sekian uraian tentang Pengertian Diplomasi: Apa itu Diplomasi?, semoga bermanfaat.
zzzz...
Back To Top