Unsur Unsur Negara

Unsur Unsur Negara | Unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu unsur deklaratif. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur  deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain. 

Unsur Unsur Negara
Ilustrasi
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:
  • Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
  • Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
  • Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
  • Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Sekian uraian tentang Unsur Unsur Negara, semoga bermanfaat.
zzzz...
Back To Top