Pengertian Cek dan Jenis Cek

Pengertian Cek dan Jenis Cek | Cek adalah perintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek, kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan. 

Pengertian Cek dan Jenis Cek
Pengertian Cek
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
  • Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
  • Perintah membayar sejumlah uang,
  • Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
  • Nama tempat pembayarannya,
  • Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
  • Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik).
Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
  • Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  • Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
  • Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
  • Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
  • Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
  • Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Sekian uraian tentang Pengertian Cek dan Jenis Cek, Semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Sukwaiaty, Jamal Sudirman, dan Sukamto Slamet. 2009. Ekonomi 1: SMA Kelas X. Jakarta: Yudistira.
zzzz...
Back To Top