Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY)

Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY) | Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. 

Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Susunan keanggotaan Komisi Yudisial (KY) terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan komisi terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari pejabat Negara, yaitu hakim, akademisi hukum, praktisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Tugas Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut:
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon hakim.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Sedangkan, wewenang Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut:
  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
  • Menjaga perilaku Hakim.
Sekian uraian tentang Pengertian, Tugas, Wewenang Komisi Yudisial (KY), semoga bermanfaat.
zzzz...
Back To Top