Pengertian Pers: Apa itu Pers?

Secara etimologi, kata pers (Belanda), atau press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa Latin, pressare dari kata premere, yang berarti "tekan" atau "cetak". Pengertian pers secara terminologi ialah "media massa cetak". Dalam bahasa Belanda ialah gedrukten, atau drukpers atau pers. Adapun dalam bahasa Inggrisnya printed media atau printing press atau press. Istilah pers telah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa. Istilah pers juga sudah lazim diartikan sebagai "surat kabar" (newspaper) atau "majalah" (magazine). Menurut Weiner, pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak, publisitas atau pelipuran berita, dan mesin cetak atau naik cetak. 

Pengertian Pers
Pakar komunikasi, Oemar Seno Adji membagi pengertian pers dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pengertian pers adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan jalan kata tertulis. Sedangkan, pengertian pers dalam arti luas adalah semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."

Dalam ilmu komunikasi, pengertian pers adalah:
  • Usaha percetakan atau penerbitan,
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran berita, 
  • Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi, 
  • Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita,
  • Media penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Setelah masuknya media elektronika dalam lingkup media massa, istilah pers menjadi lebih luas. Pers dalam arti sempit terbatas pada media cetak saja, seperti koran, majala, buletin, tabloid, brosur, pamflet, dan leaflet. Namun pers dalam arti luas mencakup juga media elektronik, seperti radio, televisi, dan film. Pers merupakan lembaga yang berdiri sendiri. Pers hidup di tengah-tengah masyarakat dan berada dalam satu negara, tetapi bukan bagian dari pemerintahan negara tersebut. Pers lebih dikenal sebagai "Lembaga Kemasyarakatan" (social institution). Hubungan ketiganya saling mempengaruhi. Pers mempengaruhi masyarakat, tetapi masyarakat juga berpengaruh pada pers. Pers mempengaruhi pemerintah, tetapi pemerintah juga berpengaruh terhadap pers.

Sekian uraian tentang Pengertian Pers: Apa itu Pers?. Silahkan baca Kumpulan Pengertian lainnya disini, semoga bermanfaat.
zzzz...
Back To Top