Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf

Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf | Kata wakaf berasal dari kata kerja waqata (fiil madi)-yaqifu (fiil mudari)-waqdan (isim masdar), yang berarti "berhenti" atau "berdiri", sedangkan pengertian wakaf menurut istilah syara' adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan untuk kebaikan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang suci dan mulia, sebagai shadaqah jariah yang pahalanya terus-menerus mengalir walaupun yang memberi wakaf telah meninggal dunia. Orang yang mewakafkan hartanya disebut Wakif, sedangkan orang yang menerima harta wakaf disebut Nazhir. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta yang sering diwakafkan misalnya tanah atau bangunan.

Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf
Wakaf
Hukum wakaf apabila dilakukan berdasarkan tuntutan syari'at maka wakaf tersebut hukumnya mustahab, sebab ia merupakan salah satu bentuk sedekah. Tapi sekiranya orang bernadzar mewakafkan sesuatu, maka wakaf tersebut menjadi sebuah kewajiban, lantaran nadzar tersebut. Namun, seandainya terdapat unsur kezhaliman pada akad wakaf tersebut atau mewakafkan sesuatu yang diharamkan, maka wakaf tersebut adalah haram. Hukum wakaf juga dapat menjadi makruh apabila wakaf tersebut menyulitkan ahli waris. Jadi, pada wakaf berlaku lima jenis hukum (mubah, wajib, sunnah, haram, atau makruh).

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai pengertian wakaf secara istilah (hukum), hal itu sesuai dengan perbedaan mahzab yang telah dianutnya. Adapun pendapat masing-masing ulama adalah sebagai berikut:
  • Wakaf menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah: Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dan pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
  • Wakaf menurut Imam Nawawi: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah”.
  • Wakaf menurut A. Imam Syarkhasi: Menahan harta dari jangkuan kepemilikan orang lain (habsul mamluk ‘an al-tamlik min al-ghair).
  • Wakaf menurut Al-Murghiny: wakaf ialah menahan harta di bawah tangan pemiiiknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (habsul ‘aini ala maliki al-Wakif wa tashaduq bi almanfa’ab).
  • Wakaf menurut  Ibn Arafah: wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian).
  • Wakaf menurut UU RI No 41 tahun 2004: Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
  • Wakaf menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
  • Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI): Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sekian uraian tentang Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Elsi Kartika Sari. 2007. Pengantar Hukum Zakat & Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
zzzz...
Tag : agama
Back To Top