Pengertian Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta | Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara itu, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 

Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta memiliki ciri-ciri berikut ini:
  • Jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
  • Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun, demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika ada permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara substantif, memiliki kesamaan, diperbanyak, atau diumumkan tanpa izin
  • Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer, dan lainnya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
Dasar hukum hak cipta antara lain:
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • PP No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan; dan
  • SE Menteri Kehakiman No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Sekian uraian tentang Pengertian Hak Cipta, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Henry S. Siswosoediro. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta: Visimedia.
zzzz...
Back To Top