Pengertian Audit: Apa itu Audit?

Pengertian Audit: Apa itu Audit? | Audit berarti membandingkan antara kegiatan yang diaudit dan kegiatan yang seharusnya terjadi, membandingkan antara kondisi dan kriterianya. Pengertian audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan. Menurut Sukrisno Agoes, pengertian audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut.

Pengertian Audit: Apa itu Audit?
Pengertian Audit
Menurut Arens Loebbecke, pengertian audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan kreria-kriteria yang telah ditetapkan. Menurut Alvin A.Arens dan James K. Loebbecke, auditing is the accumulation and evaluation of evidence about in formation to determine and report on the degree of correspondence between the in formation and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person.

Menurut Mulyadi, pengertian audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Contoh audit adalah audit terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Auditor akan membandingkan antara realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kriterianya. Realisasi pengadaan barang/jasa yang diaudit mulai dari pengumuman lelang sampai dengan penentuan pemenang lelang dan realisasi pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan.

Berdasarkan tujuan dilaksanakannya, jenis-jenis audit dapat dikiasifikasikan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
  • Audit terhadap Laporan Keuangan (General Audit/Financial Audit)
  • Audit Operasional/Audit terhadap Kinerja (Operational Audit/Performance Audit)
  • Audit Khusus (Special Audit)
Sekian uraian tentang Pengertian Audit: Apa itu Audit?, semoga bermanfaat. 

Referensi:
  • Suswinarno, Ak., MM. 2012. Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Visimedia.
zzzz...
Back To Top