Pengertian, Syarat, Rukun Hibah | Apa itu hibah? Hibah adalah pemilikan suatu benda melalui transaksi atau akad tanpa mengharap imbalan apa pun dari orang yang diberi ketika si pemberi masih hidup. Menurut KBBI, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Sedangkan, dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf (g), menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Istilah hibah merupakan bentuk mashdar dari kata wahaba yang artinya “memberi”. Jika dipakai sebagai istilah hukum, hibah atau grant dilakukan berdasarkan akta notaris dan karena itu kemudian mudah diperiksa. Hibah bisa dalam bentuk tanah, rumah atau uang.
Hibah |
Hibah dilakukan dengan bersandar pada syarat dan rukun tertentu. Rukun hibah terdiri dari:
- Wahib (pemberi), yaitu orang yang memberikan hibah.
- Mauhublahu (penerima), yaitu orang yang menerima hibah.
- Muhib, yaitu barang yang dihibahkan.
- Sigat (ijab dan qabul), yaitu serah terima antara wahib dan mauhublah.
Sedangkan syarat-syarat hibah menurut ulama Hanabilah terdiri dari:
- Hibah dari harta yang boleh ditasarufkan
- Terpilih dan sungguh-sungguh
- Harta yang diperjualbelikan
- Tanpa adanya pengganti
- Orang yang sah memilikinya
- Sah menerimanya
- Diterima walinya, sebelum penerima cukup umur
- Menyempurnakan pemberian
- Tidak disertai syarat waktu
- Pemberi sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka, mukallaf, dan rasyid)
- Mauhub harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.
Sekian uraian tentang Pengertian, Syarat, Rukun Hibah, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Fuad, Mahsun. 2004. Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
- Hasbiyallah. 2008. Fikih. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Tag :
agama