Pengertian Desentralisasi: Apa itu Desentralisasi | Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam pengertian yang lain, desentralisasi adalah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan segi-segi pembiayaan). Desentralisasi dapat juga dipahami penyerahan wewenang politik dari pemerintah kepada unit sub nasional administrasi Negara atau kepada kelompok fungsional atau organisasi nonpemerintah.
Pengertian Desentralisasi |
Selain itu, menarik juga memperhatikan pengertian desentralisasi berikut ini:
- Henry Maddick (1963): Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang/fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
- Rondinelli, Nellis, dan Chema (1983): Desentralisasi adalah penciptaan atau penguatan, baik keuangan maupun hukum, pada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara substansial berada diluar kontrol langsung pemerintah pusat.
- Rondinelli (1983): Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, atau organisasi nonpemerintah/lembaga swadaya masyarakat.
- PBB: Desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah maupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah.
- Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan pemerintah pusat kepada daerah otonom,
- Fungsi yang diserahkan dapat dirinci, atau merupakan fungsi yang tersisa (residual functions),
- Penerima wewenang adalah daerah otonom,
- Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang bersifat lokal,
- Wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan bersifat abstrak,
- Wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
- Keberadaan daerah otonom adalah di luar hirarki organisasi pemerintah pusat,
- Menunjukkan pola hubungan antar organisasi,
- Menciptakan political variety dan diversity of structure dalam sistem politik.
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Derah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.