Pengertian Desentralisasi

Pengertian Desentralisasi: Apa itu Desentralisasi | Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam pengertian yang lain, desentralisasi adalah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan segi-segi pembiayaan). Desentralisasi dapat juga dipahami penyerahan wewenang politik dari pemerintah kepada unit sub nasional administrasi Negara atau kepada kelompok fungsional atau organisasi nonpemerintah. 

Pengertian Desentralisasi
Pengertian Desentralisasi
Selain itu, menarik juga memperhatikan pengertian desentralisasi berikut ini:
  • Henry Maddick (1963): Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang/fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom. 
  • Rondinelli, Nellis, dan Chema (1983): Desentralisasi adalah penciptaan atau penguatan, baik keuangan maupun hukum, pada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara substansial berada diluar kontrol langsung pemerintah pusat.
  • Rondinelli (1983): Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, atau organisasi nonpemerintah/lembaga swadaya masyarakat.
  • PBB: Desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah maupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah.
Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, seperti yang diungkapkan Smith (1985) berikut ini:
  • Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan pemerintah pusat kepada daerah otonom,
  • Fungsi yang diserahkan dapat dirinci, atau merupakan fungsi yang tersisa (residual functions),
  • Penerima wewenang adalah daerah otonom,
  • Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang bersifat lokal,
  • Wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan bersifat abstrak,
  • Wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
  • Keberadaan daerah otonom adalah di luar hirarki organisasi pemerintah pusat,
  • Menunjukkan pola hubungan antar organisasi,
  • Menciptakan political variety dan diversity of structure dalam sistem politik. 
Sekian uraian tentang Pengertian Desentralisasi, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Derah. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
zzzz...
Back To Top