Pengertian Wajib, Sunah, Haram, Makruh | Dalam Islam, ada beberapa pembagian hukum (hukum taklifi). Umumnya ulama membagi hukum taklifi atas empat macam, yaitu wajib (ijab), sunah (nadb), haram (tahrim), dan makruh (karahah). Berikut ini pengertian dan pembahasan dari masing-masing hukum tersebut:
Wajib (Ijab)
Wajib atau ijab adalah perintah Allah SWT (tuntunan syariat) yang menuntut mukalaf (orang yang wajib melaksanakan hukum islam) untuk mengerjakan suatu perbuatan yang harus dikerjakan. Dengan demikian, perbuatan itu wajib. Jika perbuatan itu dikerjakan, mukalaf akan mendapatkan pahala. Jika perbuatan itu ditinggalkan, mukalaf akan mendapatkan dosa. Ditinjau dari segi kepada siapa kewajiban dibebankan, wajib terbagi menjadi wajib ain (kewajiban individual) dan wajib kifayah (kewajiban kolektif). Wajib ain adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukalaf. Contohnya adalah salat lima waktu. Wajib kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok mukalaf. Contohnya adalah penyelenggaraan jenazah.
Sunah (Nadb)
Sunah (nadb) adalah Khitab Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan yang tidak harus dikerjakan bahkan yang tidak harus dikerjakan, bahkan ditinggalkan pun tidak apa-apa. Dengan kata lain, perbuatan itu sunah atau mandub, yang berarti mendapat pahala jika dikerjakan tetapi tidak mendapat pahala jika dikerjakan tetapi tidak mendapat siksa jika ditinggalkan. Untuk menentukan bahwa suatu khitab menunjukan pada sunah sehingga perbuatannya menjadi unah atau mandub, dapat dilihat dari amalan Nabi SAW berdasarkan hadis-hadis atau ada kalanya berupa kalimat yang jelas-jelas mengacu pada kesunahannya. Sunah terbagi lagi menjadi:
- Sunah Muakad: sunah muakad adalah perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi jika tidak dilaksanakan tetap tidak berdosa.
- Sunah Za’idah: sunah za’idah adalah perbuatan yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk mengerjakannya. Orang yang melaksanakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat siksa atau cela sama sekali.
Haram (tahrim) adalah khitab Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan yang harus ditinggalkan. Dengan kata lain, perbuatan itu haram atau karohan tahrim, yang kedua-duanya berarti mendapat pahala bagi yang meninggalkannya dan mendapat siksa bagi yang mengerjakannya. Haram didasarkan atas dalil qot’i (jelas), sedangkan karohah tahrim didasarkan atas dalil zanni atau dugaan (seperti fardu dan wajib). Haram terbagi menjadi dua yaitu:
- Haram Lizatihi: Haram lizatihi adalah perbuatan yang ditetapkan haram sejak semula karena secara tegas mengandung ke mafsadatan (kerusakan), seperti berzina, mencuri, meminum khomer, dan memakan daging babi.
- Haram Li’ardihi: Haram li’ardihi adalah perbuatan yang pada mulanya tidak diharamkan dan kemudian ditetapkan haram karena ada sebab lain yang datang dari luar.
Makruh (karahah) adalah khitab Allah SWT yang menuntuk mukalaf untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Dengan kata lain perbuatan itu makruh. Khitab ini disebut juga karahah tanzih, yaitu mendapat pahala bagi orang yang meninggalkannya tetapi tidak berdosa bagi yang mengerjakannya. Khitab yang menunjuk pada karahah yang berakibat perbuatannya makruh atau karahah tanzih itu ada kalanya menggunakan lafal secara tegas menunjukkan kemakruhannya, yaitu karahah (memakruhkan) dan segala bentuk (tasrif).
Sekian uraian tentang Pengertian Wajib, Sunah, Haram, Makruh. Jika ada pertanyaan, saran/kritik, atau apresiasi dapat Anda kirimkan melalui kotak komentar. Terima Kasih, semoga bermanfaat.
zzzz...
Tag :
agama