Pengertian Mahkamah Konstitusi

Pengertian Mahkamah Konstitusi | Apa itu Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga Negara yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam UUD 1945, disebutkan adanya lembaga baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota Negara RI. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan yang memang sudah diatur dalam UUD. 

Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu (Pasal 24 C ayat 1).
  5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (Pasal 24 C ayat 2).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi, yaitu:
  1. Tiga orang diajukan oleh MA.
  2. Tiga orang diajukan oleh DPR.
  3. Tiga orang diajukan oleh presiden.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan 7 orang anggota. Dalam UUD 1945 juga ditegaskan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
  2. Tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24 C ayat 5).
Selain syarat diatas, terdapat syarat lain seperti yang tercantum dalam Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berpendidikan sarjana hukum.
  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
  6. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.
  7. Membuat surat pernyataan tentang kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi.
Sekian uraian tentang Pengertian Mahkamah Konstitusi. Jika ada pertanyaan, saran/kritik, atau apresiasi silahkan kirimkan melalui kotak komentar. Terima Kasih, semoga bermanfaat.
zzzz...
Back To Top