Pengertian Jasa dan Jenis Jasa

Pengertian Jasa dan Jenis Jasa | Secara umum, jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasar mata dan satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya jasa diproduksi dan dikonsumsi secara bersamaan, di mana interaksi antara pemberi jasa dan penerima jasa mempengaruhi hasil jasa tersebut. Dalam pengertian yang lain, jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan, yang bersifat tak teraba, yang direncanakan untuk pemenuhan kepuasan konsumen. Untuk menghasilkan jasa mungkin perlu atau mungkin juga tidak perlu penggunaan barang yang berwujud. Walaupun diperlukan barang berwujud, akan tetapi tidak terdapat pemindahan hak milik atas benda tersebut. Norman (1984) juga memberikan pengertian jasa yaitu jasa terdiri dari tindakan dan interaksi yang merupakan kontak sosial. Jasa lebih dan sekadar hasil sesuatu yang tak terhalang, dan jasa merupakan interaksi sosial antara produsen dan konsumen.

Pengertian Jasa dan Jenis Jasa
Ilustrasi
Jasa dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang diproduksi dan dikonsumsi secara simultan. Jadi, jasa tidak pernah ada dan hasilnya dapat dilihat setelah terjadi. Misalnya: bila Anda potong rambut, jasa dikonsumsi ketika diproduksi, tetapi hasil jasa tampak dan akan berakhir beberapa waktu. Keserentakan produksi dan konsumsi merupakan perbedaan yang penting. Jasa tidak dapat diproduksi di satu tempat dan dikirim ke tempat lain seperti barang, juga tidak dapat disimpan. Semua karakteristik ini dapat dihubungkan dengan keserentakan produksi dan konsumsi. 

Jenis-jenis jasa secara garis besar yang dibutuhkan manusia bisa diklasifikasikan atas beberapa macam, yakni:
  • perumahan (termasuk sewa kamar hotel, motel, apartemen/rumah flat, usaha tani, dan lain-lain);
  • usaha rumah tangga (termasuk air minum, perbaikan rumah, reparasi alat rumah tangga, perawatan kebun, pembersihan, dan lain-lain);
  • rekreasi dan kesukaan (penyewaan dan separasi peralatan untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi dan hiburan, juga izin memasuki gelanggang hiburan, rekreasi dan kesenangan dan lainnya);
  • perawatan pribadi (binatu pakaian, dan perawatan kecantikan);
  • perawatan medis dan kesehatan (perawatan gigi, perawatan sakit opname di rumah sakit, dan periksa dokter);
  • pendidikan privat dan kursus-kursus;
  • jasa bisnis dan profesi lainnya (jasa hukum, akuntan, konsultansi manajemen, dan jasa komputer);
  • asuransi, bank, dan jasa finansial lainnya (asuransi pribadi dan bisnis, jasa kredit dan pinjaman, konsultasi investasi, dan pajak);
  • transportasi (jasa angkutan barang dan penumpang, reparasi, dan penyewaan mobil); dan
  • komunikasi (telepon, telegram, dan komputer).
Sekian uraian tentang Pengertian Jasa dan Jenis Jasa, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • M. Tohar. 2000. Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius.
  • Prasetya, Hery. 2009. Manajemen Operasi. Yogyakarta: Media Presindo.
zzzz...
Back To Top